Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A mulai mengintensifkan pengawasan terhadap rencana pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung sepanjang 2026. Langkah tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut tidak sekadar membahas agenda teknis, tetapi juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi dan konsistensi tahapan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib dan tidak memicu konflik sosial. Komisi A menilai, ketidakjelasan jadwal dan mekanisme pemilihan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, DPMD menyampaikan gambaran umum pelaksanaan pengisian jabatan desa, termasuk desa-desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Data awal menunjukkan terdapat 23 desa di 17 kecamatan yang telah atau berpotensi melaksanakan Pilkades PAW.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha, menjelaskan bahwa sebagian tahapan telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Dari 13 desa di 12 kecamatan yang memulai proses Pilkades PAW pada 2025, delapan desa telah menuntaskan seluruh tahapan dan kepala desa terpilih telah resmi dilantik.
Meski demikian, Komisi A menilai masih diperlukan percepatan penyelesaian bagi desa-desa yang telah masuk daftar Pilkades PAW. Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa penyelesaian sebelum April menjadi batas penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari perubahan skema pemilihan.
“Desa yang sudah terdaftar Pilkades PAW sebaiknya dituntaskan paling lambat April. Jika melewati batas waktu, dikhawatirkan terjadi perubahan mekanisme pemilihan yang justru memicu persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.
Komisi A juga mendorong DPMD untuk memperkuat sosialisasi kepada pemerintah desa dan warga agar seluruh tahapan dapat dipahami secara utuh. Menurut DPRD, perubahan skema pemilihan dari sistem per Kepala Keluarga (KK) ke Musyawarah Desa (Musdes) berisiko menimbulkan resistensi jika tidak disiapkan dengan matang.
Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi lintas sektor, DPRD berharap proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa pada 2026 dapat berjalan transparan, demokratis, serta menjaga kondusivitas desa sebagai fondasi pemerintahan daerah.(Mu)




















Komentar