Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Polemik proyek perumahan di Desa Klampok akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Komisi A menggelar hearing bersama pengembang, kuasa hukum pembeli, dan perwakilan instansi terkait, menyoroti keluhan masyarakat soal hak konsumen, legalitas perizinan, serta dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta.
Anggota Komisi A, Choirul Anam, menegaskan kehadiran DPRD untuk memastikan masalah tidak berlarut-larut dan hak masyarakat segera terpenuhi. “Pengembang maupun pembeli sama-sama warga Bojonegoro. Yang penting persoalan ini cepat selesai. Sertifikat rumah harus segera diberikan kepada user yang telah membeli,” jelasnya.
Hearing juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antar instansi terkait izin proyek. Sebagian dinas menyatakan belum menerima pengajuan, sementara Dinas PU Cipta Karya mengklaim surat izin telah diterbitkan. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penerbitan izin.
Kuasa hukum pembeli, Sujito, menekankan bahwa penyelesaian seharusnya sederhana: sertifikat segera diserahkan dan uang tambahan yang tidak prosedural dikembalikan. “Kami hanya ingin hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum,” ujarnya.
DPRD memberikan tenggat waktu hingga 18 Mei 2026 untuk laporan perkembangan dan langkah konkrit penyelesaian masalah. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kondusivitas, memastikan hak warga terpenuhi, dan menegaskan kejelasan hukum dalam proyek perumahan Desa Klampok.(Red)
















Komentar