Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Perubahan dunia kerja membuat persoalan ketenagakerjaan tidak lagi berhenti pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Munculnya sistem kerja baru, otomatisasi, ekonomi digital hingga tuntutan keterampilan baru membuat perlindungan pekerja menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Gambaran tersebut mengemuka dalam audiensi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro pada 10 September 2026 itu menjadi ruang bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan pandangan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu isu utama yang dibawa adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun. Bagi pekerja, persoalan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlanjutan penghasilan, hak setelah tidak lagi bekerja, serta jaminan kehidupan pada masa pensiun.
Namun, pembahasan yang disampaikan serikat pekerja ternyata memiliki cakupan jauh lebih luas. Mereka juga menyoroti sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, sistem magang, kenaikan upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon dan jaminan sosial.
Berbagai perubahan dalam pola pekerjaan juga ikut menjadi perhatian. Termasuk di dalamnya keberadaan tenaga kerja asing, pekerja platform, perkembangan otomatisasi, serta perlindungan terhadap kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya terkait berapa lama seseorang bekerja, tetapi juga bagaimana seseorang tetap memiliki perlindungan ketika bentuk dan karakter pekerjaannya berubah.
PP FSP RTMM-SPSI juga menyoroti dampak transisi menuju industri hijau terhadap pekerja. Perubahan model industri yang didorong oleh agenda lingkungan berpotensi mengubah kebutuhan tenaga kerja dan keterampilan yang diperlukan di dunia usaha.
Dalam kondisi tersebut, peningkatan keterampilan menjadi salah satu kebutuhan penting. Serikat pekerja mendorong adanya program upskilling dan reskilling agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.
Upskilling dapat dipahami sebagai peningkatan kemampuan yang sudah dimiliki pekerja, sedangkan reskilling berkaitan dengan pembelajaran keterampilan baru agar seseorang dapat menjalankan jenis pekerjaan yang berbeda.
Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika teknologi mulai mengubah berbagai jenis pekerjaan. Pekerja yang tidak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi berpotensi menghadapi tantangan lebih besar ketika sistem produksi dan kebutuhan industri mengalami perubahan.
Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan aturan mengenai upah, PHK atau pesangon. Ada pula kebutuhan untuk memastikan pekerja memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan agar tetap relevan di tengah perubahan ekonomi.
Aspirasi yang disampaikan serikat pekerja juga mencakup hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Persoalan penegakan hukum menjadi bagian penting karena keberadaan aturan pada akhirnya membutuhkan mekanisme pengawasan. Regulasi yang memberikan hak kepada pekerja perlu diikuti dengan kemampuan memastikan aturan tersebut diterapkan.
Dalam audiensi tersebut, serikat pekerja menekankan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Mereka berharap regulasi mampu memberikan kepastian terhadap perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat pekerja.
Bagi DPRD Bojonegoro, audiensi tersebut menjadi bagian dari fungsi menerima dan menyerap aspirasi masyarakat. Komisi C menyambut masukan dari organisasi pekerja dan menyatakan berbagai aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan perhatian sesuai kewenangan DPRD.
Ruang dialog seperti ini menjadi penting karena kebijakan ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Masukan dari organisasi pekerja dapat menjadi salah satu sumber informasi mengenai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Di sisi lain, pembentukan regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan perubahan struktur ekonomi dan kebutuhan dunia usaha. Dunia kerja yang terus berubah membuat kebijakan membutuhkan kemampuan beradaptasi agar perlindungan tetap relevan.
Bojonegoro sendiri memiliki aktivitas ekonomi yang melibatkan berbagai sektor dan tenaga kerja dengan karakter berbeda. Karena itu, isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar, tetapi juga pekerja pada berbagai bentuk hubungan kerja.
Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan perubahan teknologi dan model bisnis tidak membuat perlindungan terhadap pekerja tertinggal. Pada saat yang sama, pekerja juga membutuhkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan industri.
Dari audiensi tersebut, terlihat bahwa masa depan pekerja tidak hanya ditentukan oleh satu pasal mengenai usia pensiun. Ada rangkaian persoalan yang saling berkaitan, mulai dari pola kontrak, upah, jaminan sosial, PHK, hak berserikat, hingga kemampuan menghadapi otomatisasi.
Karena itu, pembahasan mengenai regulasi ketenagakerjaan menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai kepentingan. Aspirasi pekerja menjadi salah satu bahan yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukan kebijakan.
Pada akhirnya, dunia kerja yang berubah membutuhkan perlindungan yang juga mampu beradaptasi. Bagi pekerja, kepastian hak tetap menjadi kebutuhan utama. Sementara bagi dunia usaha, kepastian aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang berjalan secara tertib.
Audiensi antara serikat pekerja dan DPRD Bojonegoro menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan tersebut dibawa ke ruang dialog. Bukan sekadar membahas kondisi pekerja hari ini, tetapi juga mempertanyakan seperti apa perlindungan yang dibutuhkan ketika dunia kerja terus berubah.(red)




















Komentar