Jelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Bojonegoro Perketat Pengawasan Gratifikasi ASN

SE Resmi Diterbitkan, Bingkisan Lebaran Wajib Dilaporkan ke UPG dan Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui langkah konkret pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.

banner 336x280

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pertama, seluruh pegawai diminta tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

Kedua, terkait pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pemerintah menetapkan mekanisme khusus. Apabila bingkisan semacam itu diterima, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, disertai dokumentasi penyerahan. Laporan tersebut selanjutnya akan direkap dan diteruskan ke KPK.

Ketiga, ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum Lebaran, termasuk kendaraan maupun aset pemerintah lainnya.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa perayaan hari besar keagamaan tidak boleh menjadi celah praktik gratifikasi terselubung. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pegawai tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Momentum Lebaran pun diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga refleksi komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.(red)

banner 336x280

Komentar