Halobojonegoro.id Bojonegoro – Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik penipuan yang menyasar warga lanjut usia dengan kedok bantuan sosial dan program pemberangkatan ibadah haji. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Setya Permadi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban. Mereka mendatangi rumah-rumah warga sambil membawa paket sembako dan mengaku sebagai pihak yang akan membantu proses keberangkatan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang tunai.
Dalam salah satu kasus di Kecamatan Sukosewu, korban didatangi dua pria yang menjanjikan bantuan dana sebesar Rp10 juta serta kemudahan pemberangkatan haji. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta perhiasan emas berupa kalung dan gelang sebagai jaminan pencairan bantuan.
“Setelah perhiasan diserahkan, pelaku langsung pergi dan tidak kembali lagi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Tidak hanya itu, komplotan tersebut juga menjalankan modus lain di Kecamatan Balen. Pelaku berpura-pura menjadi petugas kesehatan yang menawarkan pemeriksaan medis gratis kepada warga lansia. Setelah korban merasa percaya, mereka kemudian menawarkan bantuan uang senilai Rp5 juta dengan syarat menyerahkan perhiasan emas terlebih dahulu.
Menurut polisi, kelompok ini secara khusus membidik korban berusia lanjut karena dinilai lebih mudah dipengaruhi dan diyakinkan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan milik tersangka beserta barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, terutama jika disertai permintaan menyerahkan uang maupun barang berharga sebagai syarat administrasi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(red)














Komentar