Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Penyidik Pidsus mengungkap dugaan manipulasi pengelolaan BKKD dan APBDes di Desa Drokilo, tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan marathon

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Penanganan dugaan korupsi di sektor pemerintahan desa kembali menyeret seorang aparatur desa di Kabupaten Bojonegoro. Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Senin (4/5/2026), setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di kantor kejaksaan.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status STR ke tahap tersangka.

Perkara yang menjerat STR berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022, serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo.

“Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mengambil alih sejumlah kewenangan penting dalam pengelolaan keuangan desa. STR disebut mengendalikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), sehingga mekanisme pengawasan internal diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat penguasaan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan dan program desa diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran.

Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Untuk kepentingan penyidikan, STR kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Kejari Bojonegoro memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana publik di tingkat desa tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.(*red)

banner 336x280

Komentar