Komisi A DPRD Bojonegoro Kaji Pencabutan Perda Desa, Formula Dana Desa Baru Mulai Dibahas

Regulasi lama dinilai tidak relevan, kepala desa dorong kebijakan pengganti yang lebih berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan desa.

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan pembahasan terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang kebijakan desa. Pembahasan tersebut digelar melalui forum audiensi yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Bagian Hukum Setda, jajaran perangkat desa, hingga perwakilan DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Bojonegoro.

banner 336x280

Pembahasan dipimpin Ketua Panitia Khusus pencabutan perda, Mustakim. Dalam forum tersebut, DPRD menghimpun berbagai masukan terkait dampak pencabutan regulasi lama sekaligus memetakan kebutuhan kebijakan pengganti yang lebih relevan dengan kondisi desa saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa perda tersebut secara hukum memang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2010 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sementara regulasi tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Secara normatif, perda ini memang sudah harus disesuaikan karena dasar hukumnya telah berubah,” jelasnya.

Selain persoalan dasar hukum, Djoko juga menyoroti ketentuan lama terkait alokasi dana desa sebesar 12,5 persen yang dinilai sudah tidak cukup untuk menjawab kebutuhan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan di tingkat desa.

Di sisi lain, Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Bojonegoro, Sudawam, menyatakan pihak kepala desa pada prinsipnya mendukung pencabutan perda lama, selama kebijakan pengganti tetap memberikan kepastian dan tidak menimbulkan kerugian bagi desa.

Ia menilai Bojonegoro sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam besar, khususnya sektor migas, seharusnya mampu menghadirkan formulasi dukungan anggaran desa yang lebih progresif dan berkeadilan.

“Kalau perda lama dicabut, tentu harus ada formula baru yang lebih adaptif dan tidak mengurangi hak desa,” ujarnya.

Selain alokasi dana, pembahasan juga menyentuh isu kesejahteraan aparatur desa, termasuk kemungkinan penyesuaian penghasilan kepala desa dan perangkat desa di masa mendatang.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan seluruh masukan yang berkembang dalam audiensi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal agar kebijakan pengganti nantinya tetap berpihak pada penguatan desa.

“Aspirasi dari pemerintah desa akan kami kawal dan komunikasikan dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi tahap awal dalam proses evaluasi regulasi desa di Bojonegoro. DPRD menegaskan, setiap langkah kebijakan ke depan akan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan pembangunan, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa.(Mu)

banner 336x280

Komentar