
Halobojonegoro.id,
BOJONEGORO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi C menggelar audiensi klarifikasi terkait penganggaran pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi. Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi C, Jalan Veteran, Rabu (18/02), menghadirkan unsur LSM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan anggaran. DPRD, kata dia, berkewajiban membuka ruang dialog sekaligus memastikan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami ingin semua proses ini terang-benderang. Penjelasan yang komprehensif penting agar masyarakat memahami mekanisme dan dasar pengambilan keputusan anggaran,” ujarnya di hadapan peserta audiensi yang turut dihadiri perwakilan Komisi A, Inspektorat, dan BPKAD.
Dalam forum tersebut, Ketua Wilter GMBI Jawa Timur, Sugeng, S.P., mempertanyakan keterlibatan dan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pengadaan lahan senilai Rp6,5 miliar. Ia meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menunjukkan persetujuan resmi sebagai wujud akuntabilitas.
Sugeng juga menyoroti aspek teknis, mulai dari status kepemilikan lahan, metode penetapan harga, hingga hasil appraisal independen. Ia mengingatkan bahwa anggaran pembelian lahan tersebut sebelumnya sempat muncul dalam APBD 2024 dengan nilai yang sama, sehingga menurutnya transparansi menjadi aspek krusial untuk mencegah potensi penyimpangan.
Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., menjelaskan bahwa proses pengadaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyebut lahan yang dibeli terdiri atas tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi dan nilai transaksi Rp6,450 miliar.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya saat ini lebih difokuskan pada aspek pembangunan fisik. Untuk tahap pengadaan lahan, menurutnya, belum masuk dalam objek review khusus Inspektorat.
Menutup audiensi, Ahmad Supriyanto menyatakan Komisi C akan menelaah seluruh keterangan dan dokumen yang telah disampaikan. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan guna memastikan kebijakan penganggaran daerah berjalan sesuai regulasi serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(Mu)



















Komentar