Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Konflik industrial antara manajemen PT Berkah Abadi Ice dan sejumlah mantan karyawan di Kabupaten Bojonegoro kini memasuki fase yang lebih kompleks. Persoalan yang semula berfokus pada dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, kini merembet ke ranah legalitas usaha dan perizinan bangunan perusahaan.
Dalam forum audiensi yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, terungkap fakta bahwa perusahaan pabrik es kristal tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial untuk menjalankan operasionalnya secara sah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bojonegoro, Budiyanto, secara tegas membeberkan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut PT Berkah Abadi Ice baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi dokumen penting lainnya.
“Perusahaan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal keduanya merupakan syarat utama sebelum dan sesudah pembangunan untuk memastikan kelayakan operasional,” jelasnya di hadapan peserta audiensi, Kamis (26/03/2026).
Menurut Budiyanto, regulasi yang berlaku mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi PBG sebelum mendirikan bangunan fisik. Setelah bangunan selesai, wajib dilanjutkan dengan pengurusan SLF guna memastikan aspek keselamatan dan fungsi bangunan telah memenuhi standar.
Audiensi yang melibatkan Komisi A dan Komisi C DPRD tersebut juga dihadiri sejumlah instansi teknis, seperti Satpol PP Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas PKP Cipta Karya. Turut hadir perwakilan manajemen perusahaan dan para eks karyawan yang memperjuangkan haknya.
Suasana forum sempat memanas ketika pembahasan bergeser dari isu ketenagakerjaan menuju dugaan pelanggaran administratif. Sejumlah anggota dewan menilai praktik operasional perusahaan tanpa izin lengkap merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
“Ini bukan sekadar persoalan PHK. Ada indikasi pelanggaran aturan yang bisa berdampak lebih luas terhadap iklim investasi di daerah,” ungkap salah satu anggota dewan dalam forum tersebut.
DPRD menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Bojonegoro. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi administrasi, kondisi ini juga dikhawatirkan mengabaikan aspek keselamatan kerja bagi karyawan.
Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), misalnya, menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kelayakan bangunan dan keamanan aktivitas produksi di dalamnya.
Atas temuan tersebut, DPRD mendesak Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dinilai penting guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di sektor investasi daerah.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa antara perusahaan dan eks karyawan tetap menjadi perhatian utama. DPRD meminta agar kedua pihak mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap investasi tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga harus menyentuh kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan mencuatnya persoalan ini ke ruang publik, masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi para pekerja.(red)


















Komentar