Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya difokuskan pada bantuan sosial bagi buruh rokok dan petani tembakau, tetapi juga diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun industri resmi.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menegaskan bahwa DBH-CHT merupakan hasil dari kontribusi besar industri rokok di Bojonegoro dan Tuban. Oleh karena itu, dana tersebut harus dikelola secara tepat, salah satunya untuk menjaga ekosistem industri agar tetap sehat.
“Selain bansos, DBH-CHT juga diarahkan untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal. Kalau peredaran rokok ilegal tinggi, bukan hanya negara rugi, tapi juga pabrik resmi dan buruh yang bergantung di dalamnya,” ujarnya.
Satpol PP Bojonegoro pun dilibatkan aktif. Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Yoppy Rahmat Wijaya, menyebut tahun 2025 pihaknya menyiapkan enam kegiatan sosialisasi serta operasi gabungan di 28 kecamatan. “Ini bagian dari komitmen bersama. Penertiban bukan sekadar menindak, tapi juga melindungi masyarakat dan pekerja industri tembakau,” katanya.
Dengan target penerimaan cukai nasional tahun 2025 sebesar Rp3,4 triliun—dan Bojonegoro-Tuban menjadi salah satu penyumbang utama—DBH-CHT diharapkan tidak hanya menjadi instrumen bansos, tetapi juga penegakan aturan yang melindungi industri legal. (red)




















Komentar