Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas Bojonegoro kembali harus bergeser dari jadwal semula. Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bojonegoro, Selasa (19/11/2025), Ketua DPRD Abdulloh Umar mengumumkan bahwa pemerintah daerah mengajukan penundaan pengesahan akibat belum lengkapnya dokumen pendukung.
Umar menjelaskan bahwa Bupati Bojonegoro meminta waktu tambahan karena proses administrasi dan berkas Raperda Dana Abadi Migas masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Persetujuan ini menjadi syarat penting sebelum regulasi dapat disahkan sebagai landasan hukum tetap. “Pemkab menilai belum waktunya disahkan karena belum memperoleh approval dari Kemenkeu,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Raperda Dana Abadi Migas sendiri merupakan regulasi strategis yang diharapkan menjadi fondasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis migas secara berkelanjutan. Dengan adanya dana abadi, pemerintah daerah dapat memastikan penggunaan dana migas lebih terukur dan tidak sekadar habis untuk belanja jangka pendek. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah di masa mendatang.
Namun, hingga kini Pemkab Bojonegoro belum menyerahkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan pemerintah pusat. Tanpa dokumen formal tersebut, proses pembentukan perda tidak dapat dilanjutkan. DPRD menegaskan bahwa pengesahan tidak boleh dipaksakan mengingat aturan keuangan negara sangat ketat terhadap pengelolaan dana abadi.
Ketua DPRD Abdulloh Umar memastikan pihaknya tetap menunggu dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan dokumen yang diminta Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa dewan menginginkan aturan yang lahir nantinya benar-benar matang, legal, dan tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Penundaan ini juga menjadi sorotan publik mengingat dana abadi migas telah lama menjadi harapan masyarakat Bojonegoro sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. Meski demikian, DPRD menilai penundaan lebih baik dibanding memaksakan regulasi tanpa dasar administrasi yang kuat.
Rapat paripurna lanjutan dijadwalkan digelar setelah seluruh persyaratan terpenuhi. DPRD menyatakan siap membahas kembali Raperda Dana Abadi Migas begitu Pemkab memperoleh izin resmi dari Kemenkeu, sehingga regulasi tersebut dapat segera berjalan untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro. (Be)




















Komentar