Perceraian di Bojonegoro Meningkat, PA Catat 1.607 Perkara hingga Juni 2026

Mayoritas gugatan datang dari pasangan usia produktif dengan pendidikan SMP dan SMA, sementara pertengkaran berkepanjangan masih menjadi penyebab utama

Bojonegoro, Peristiwa1371 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan tren peningkatan. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 1.607 perkara perceraian. Jumlah tersebut meningkat 174 perkara dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 1.433 perkara.

Data PA Bojonegoro juga menunjukkan bahwa mayoritas pasangan yang mengakhiri rumah tangga berasal dari kelompok usia produktif dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah.

banner 336x280

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan tren perkara perceraian terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sebanyak 1.401 perkara, kemudian meningkat menjadi 1.433 perkara pada Juni 2025, dan kembali naik menjadi 1.607 perkara hingga Juni 2026.

“Pada 2026, sebanyak 491 perkara berasal dari pasangan dengan pendidikan terakhir SMP dan 673 perkara dari lulusan SMA,” ujar Sholikin.

Selain tingkat pendidikan, usia pasangan juga menjadi salah satu faktor yang menonjol. Berdasarkan data PA Bojonegoro, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan berusia 18 hingga 30 tahun dengan 622 perkara. Disusul kelompok usia 31 hingga 40 tahun yang tercatat sebanyak 549 perkara.

Meski jumlahnya relatif kecil, PA Bojonegoro juga masih menemukan kasus perceraian pada pasangan yang menikah di usia anak, yakni di bawah 17 tahun. Jumlahnya sekitar 0,3 persen dari total perkara yang masuk.

“Karena itu, edukasi pranikah, konseling keluarga, dan pembinaan bagi pasangan muda harus terus diperkuat agar mampu menekan angka perceraian, khususnya di usia produktif,” katanya.

Berdasarkan lama usia pernikahan, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang baru membangun rumah tangga kurang dari lima tahun, yakni sebanyak 477 perkara. Sementara pasangan dengan usia pernikahan lima hingga sepuluh tahun tercatat sebanyak 422 perkara.

Sholikin menjelaskan, penyebab utama perceraian masih didominasi pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Faktor tersebut menyumbang sekitar 45,9 persen dari seluruh perkara perceraian yang tercatat sepanjang 2026.

Selain konflik berkepanjangan, sejumlah faktor lain juga berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian, di antaranya persoalan ekonomi, kebiasaan mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hadirnya orang ketiga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, tingkat pendidikan memiliki pengaruh terhadap kemampuan pasangan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijaksana.

“Pendidikan mengajarkan seseorang berpikir mencari solusi ketika menghadapi persoalan. Sebaliknya, jika tingkat pendidikan rendah, sering kali masalah justru semakin diperbesar, bukan diselesaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya menekan angka perceraian tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan edukasi keluarga, serta pembinaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Dengan ketahanan keluarga yang semakin kuat, diharapkan angka perceraian di Bojonegoro dapat ditekan dan kualitas kehidupan keluarga menjadi lebih baik,” pungkasnya.(Mu)

banner 336x280

Komentar