Rekaman Saksi Bantu Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Angkot Bojonegoro

Polisi mengamankan pria 56 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 15 tahun. Perkara terungkap setelah laporan ditindaklanjuti dan rekaman video diperiksa penyidik

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sebuah dugaan tindak pidana terhadap anak di dalam angkutan umum di Kabupaten Bojonegoro terungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dalam penanganan perkara tersebut, rekaman video yang dibuat seorang penumpang menjadi salah satu bukti elektronik yang diamankan penyidik.

Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial S alias M, 56 tahun, warga Kecamatan Padangan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun saat berada di dalam angkutan umum.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan angkutan umum dari wilayah Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu. Saat itu terdapat sejumlah penumpang di dalam kendaraan.

Menurut keterangan kepolisian, korban semula duduk di bagian belakang kendaraan. Terduga pelaku kemudian berpindah tempat dan duduk di dekat korban. Polisi menyebut dugaan tindakan pencabulan kemudian terjadi selama kendaraan melintas di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Korban disebut sempat berpindah tempat duduk karena merasa takut. Namun, menurut keterangan polisi, terduga pelaku kembali mendekatinya.

Situasi tersebut kemudian diketahui penumpang lain. Salah seorang saksi bahkan merekam kejadian menggunakan perangkat elektronik. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik dalam proses pengungkapan perkara.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan saksi di ruang publik dapat memiliki peran penting ketika terjadi dugaan tindak pidana. Informasi dari masyarakat, ditambah bukti yang tersedia, dapat membantu aparat melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada S alias M. Polisi mengamankannya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Bojonegoro.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku serta bukti elektronik berupa rekaman video.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro pada Kamis, 3 September 2026.

Perkara tersebut kini masuk dalam proses hukum di Polres Bojonegoro. Karena menyangkut anak sebagai korban, penanganan kasus juga perlu menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai bagian penting dari proses hukum.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, membutuhkan perhatian terhadap aspek keamanan penumpang, khususnya anak dan pelajar.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap anak juga memiliki peran penting untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelaporan yang cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

Namun, proses pengungkapan perkara tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Status seseorang sebagai tersangka atau terduga pelaku tidak sama dengan putusan bersalah sebelum perkara diputus melalui proses peradilan.

Sementara itu, identitas korban anak perlu tetap dilindungi agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi korban.

Kasus di dalam angkutan umum tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi perkara penegakan hukum. Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya kepedulian penumpang, keberanian melapor, serta kehati-hatian masyarakat ketika menyaksikan dugaan tindak pidana terhadap anak.

Bagi aparat, pengungkapan kasus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Bagi masyarakat, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan anak di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.(*red)

banner 336x280

Komentar