Rencana Pencabutan Perda Desa Bojonegoro Dinilai Perlu Perda Pengganti

Praktisi hukum menekankan pentingnya dasar hukum baru untuk menjaga stabilitas keuangan dan kepastian hukum desa.

Bojonegoro, Opini1315 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Rencana Komisi A DPRD Bojonegoro mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mochamad Mansur, dosen hukum Universitas Bojonegoro, menilai pencabutan Perda dimungkinkan secara hukum, tetapi harus disertai Perda pengganti agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di desa.

Mansur menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tertinggal karena lahir sebelum diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Substansi seperti kewenangan desa, sumber keuangan desa, alokasi dana desa (ADD), hingga mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi dinilai tidak lagi relevan.

banner 336x280

“Pencabutan diperbolehkan berdasarkan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014, asalkan ada Perda pengganti yang sah dan mengatur hal-hal mendasar seperti sumber pendapatan desa, ADD, penghasilan tetap, dan pengelolaan aset,” ujar Mansur, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan, Raperda pengganti wajib disertai naskah akademik, melibatkan partisipasi publik, serta menyerap aspirasi APDESI, PPDI, dan Badan Permusyawaratan Desa. Tahapan evaluasi gubernur juga harus dilalui untuk memastikan kesesuaian dengan UU Desa dan mencegah pembatalan.

Mansur menambahkan, tanpa Perda pengganti yang sah, pencabutan Perda lama berpotensi mengganggu stabilitas keuangan desa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Upaya ini harus dijalankan secara hati-hati agar transisi regulasi berlangsung lancar dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.(Red)

banner 336x280

Komentar