RS Onkologi Kalitidu Dipastikan Tetap Beroperasi, DPRD Dorong Kejelasan Arah Layanan

Dinkes Bojonegoro siapkan transformasi rumah sakit dengan fokus layanan kesehatan jiwa

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menyoroti keberlanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi di Kecamatan Kalitidu dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), jajaran RSUD, serta para kepala puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/1/2026). Pembahasan difokuskan pada kejelasan pemanfaatan bangunan rumah sakit yang telah menyerap anggaran besar agar selaras dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan pentingnya transparansi arah pengembangan RS Kalitidu. Ia mengingatkan agar keterlambatan operasional tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat terkait potensi mangkraknya proyek fasilitas kesehatan tersebut.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menekankan bahwa RS Onkologi Kalitidu tetap diproyeksikan sebagai rumah sakit dan tidak akan dialihkan ke fungsi lain. Namun, seiring dengan evaluasi kebutuhan layanan kesehatan daerah, rumah sakit tersebut direncanakan berkembang menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan keunggulan layanan kesehatan jiwa.

Menurut Ninik, layanan kesehatan jiwa di Bojonegoro masih memerlukan penguatan, baik dari sisi fasilitas maupun kapasitas layanan. Karena itu, RS Kalitidu diproyeksikan menjadi pusat layanan kesehatan jiwa dengan kapasitas sekitar 75 tempat tidur, tanpa menghilangkan fungsi dasarnya sebagai rumah sakit umum.

Ia menjelaskan bahwa secara fisik bangunan telah memenuhi standar rumah sakit, lengkap dengan ruang-ruang pelayanan khusus. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kebijakan efisiensi belanja menyebabkan pengadaan alat kesehatan serta penataan kawasan belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026.

“Bangunan ini tidak dibiarkan terbengkalai. Konsep pengembangannya sedang dimatangkan dan akan dibahas lebih lanjut bersama kepala daerah. Prinsipnya, RS ini tetap difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Ninik.

Selain RS Kalitidu, Dinkes juga memaparkan persoalan operasional Puskesmas Tanjungharjo. Meski telah diresmikan dan melayani masyarakat, puskesmas tersebut belum dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terkendala perizinan, khususnya terkait status lahan.

Ninik menjelaskan bahwa sebagian lahan Puskesmas Tanjungharjo masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga proses pelepasan dan alih fungsi lahan harus melalui tahapan perizinan lintas kementerian, mulai dari Kementerian ATR/BPN hingga Kementerian Pertanian.

Proses tersebut, lanjutnya, mensyaratkan penyusunan kajian kelayakan strategis dan rencana alih fungsi lahan oleh pihak ketiga, yang baru dapat dianggarkan pada 2026. Selain itu, ketentuan penyediaan lahan pengganti juga menjadi faktor yang memperpanjang proses perizinan.

Meski demikian, Dinkes menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penyelesaian seluruh persyaratan agar Puskesmas Tanjungharjo dapat segera memenuhi izin operasional dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga akses layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.(Mu)

banner 336x280

Komentar