Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Keresahan masyarakat terkait mahalnya harga dan langkanya LPG 3 kilogram di Kabupaten Bojonegoro akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah. Dalam upaya meredam gejolak di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama aparat kepolisian dan pihak Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Tim gabungan turun langsung ke lapangan menelusuri rantai distribusi, dari tingkat pemasok hingga pengecer, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di balik kelangkaan gas melon yang menjadi kebutuhan vital masyarakat kecil tersebut.
Hasilnya, ditemukan bahwa persoalan LPG tidak berdiri tunggal. Ada kombinasi faktor alam, lonjakan kebutuhan, hingga dugaan praktik curang oleh oknum yang memperkeruh situasi.
Salah satu penyebab utama adalah terganggunya distribusi akibat cuaca ekstrem. Ombak tinggi di wilayah laut Jawa menyebabkan keterlambatan kapal pengangkut LPG bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Kondisi ini berdampak langsung pada suplai ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), hingga akhirnya memicu keterlambatan distribusi ke masyarakat.
Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Fitri, konsumsi LPG melonjak signifikan. Aktivitas ekonomi musiman seperti pedagang takjil, usaha kuliner dadakan, hingga tradisi rumah tangga seperti megengan turut meningkatkan permintaan secara drastis.
Namun, yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan oknum nakal dalam rantai distribusi. Tim menemukan indikasi praktik penyimpangan, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga dugaan “permainan” antara pangkalan dan distributor. Bahkan, muncul laporan adanya praktik bundling—di mana masyarakat dipaksa membeli produk lain agar bisa mendapatkan LPG subsidi.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat kecil.
“Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat. Jika terbukti menjual di atas HET atau melakukan praktik curang, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bojonegoro telah mengusulkan tambahan kuota LPG sebesar 10 persen dari kebutuhan tahunan, atau sekitar 3.879 metrik ton. Sebagian dari kuota tambahan tersebut mulai disalurkan untuk menstabilkan pasokan di pasar.
Tak hanya itu, pengawasan distribusi kini diperketat melalui sidak terpadu yang melibatkan lintas sektor, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga perangkat desa. Pemerintah juga mengeluarkan peringatan keras: agen atau pangkalan yang terbukti melanggar HET akan langsung dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Langkah hukum pun disiapkan bagi pelaku penimbunan atau pengoplosan LPG. Aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Di tengah situasi ini, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Warga diminta membeli LPG sesuai kebutuhan serta memastikan pembelian dilakukan di pangkalan resmi agar harga tetap sesuai ketentuan.
Fenomena kelangkaan LPG ini menjadi pengingat bahwa distribusi energi bersubsidi tidak hanya soal pasokan, tetapi juga integritas dalam pengelolaannya. Tanpa pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, celah penyimpangan akan selalu terbuka.
Kini, dengan langkah tegas yang diambil pemerintah, harapan mulai muncul bahwa distribusi LPG di Bojonegoro bisa kembali stabil—bukan hanya dalam jumlah, tetapi juga dalam harga yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.(Mu)















Komentar