Tolak UU TNI serta RUU Polri dan Kejaksaan, Ratusan Massa Gruduk Gedung DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, Peristiwa1007 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Aksi tolak UU TNI dan RUU Polri hingga Kejaksaan digelar ratusan mahasiswa serta warga di depan Kantor Pemerintah atau Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dengan tajuk ‘Veteran Memanggil’.

Demonstrasi yang diikuti berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil ini dilakukan sebagai ungkapan keresahan terhadap proses pengesahan UU TNI yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

banner 336x280

Proses kilat terkait pengesahan Undang-undang yang hanya tiga hari setelah pembahasan awal menimbulkan kecurigaan.

Para pengunjuk rasa menyampaikan, Komisi I DPR RI memulai perumusan dan sinkronisasi di rapat Timus dan Timsin pada Senin, 17 Maret 2025, dilanjutkan pembahasan hasil perumusan di rapat Panja pada Selasa, 18 Maret 2025, dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ironisnya, beberapa perwakilan masyarakat sipil bahkan dikriminalisasi saat melakukan protes pembahasan tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Selanjutnya, masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas prioritas 2025 pasca diterbitkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 pada 18 Februari 2025, juga menimbulkan pertanyaan.

Kecepatan pembahasan RUU TNI ini berbanding terbalik dengan lambannya pengesahan RUU yang dinantikan publik, seperti halnya RUU PRT.

Menurut laporan di media, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah lama berniat merevisi UU TNI.

Revisi UU TNI ini mencakup tiga perubahan signifikan diantaranya meliputi kedudukan, peran, dan masa dinas prajurit TNI.

Pasal 3 menegaskan kedudukan TNI di bawah Presiden dalam pengerahan kekuatan militer, sementara Pasal 7 memperluas tugas pokok TNI, termasuk di ranah siber, yang dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi.

Pasal 47 menambah jumlah lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 15 instansi, dan Pasal 53 memperpanjang batas usia pensiun perwira hingga 60 tahun dan bintara/tamtama hingga 58 tahun.

Kekhawatiran massa yang saat ini menggelar demo yakni terjadinya sejumlah perubahan ini akan memperkuat dwi fungsi militer, meningkatkan impunitas, dan mengancam demokrasi.

Dalam orasinya, demonstran juga mengungkapkan terkait struktur hierarkis TNI yang berbasis rantai komando dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Di Bojonegoro juga memiliki pengalaman pahit masa lalu. Di mana, militer dikerahkan untuk kepentingan perusahaan migas, menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Peristiwa pemaksaan saat pembebasan lahan untuk pengeboran Banyu Urip (1998), pengamanan uji seismik Mobil Cepu Ltd (2002), dan penembakan warga yang menuntut ganti rugi atas kebocoran gas sumur rahayu (Pertamina Devon Energy) menjadi bukti nyata.

Sehingga, ratusan demonstran menuntut pencabutan UU TNI yang dianggap mengancam demokrasi dan hak-hak sipil, serta berpotensi meningkatkan militerisasi.

Demonstran mendesak agar TNI kembali ke barak dan fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara, serta menuntut agar proses hukum yang transparan dan akuntabel diterapkan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

Pantauan di lokasi, hingga demonstran membubarkan aksinya, tidak ada satu anggota DPRD pun yang menanggapi. Namun, pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan telah mencatat poin-poin yang disampaikan. (*red)

banner 336x280

Komentar