<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Halo Bojonegoro</title>
	<atom:link href="https://halobojonegoro.id/topic/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://halobojonegoro.id</link>
	<description>Inspiratif dan Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 11:02:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://halobojonegoro.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Kriminal &#8211; Halo Bojonegoro</title>
	<link>https://halobojonegoro.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ODGJ Mengamuk di Kanor, Ibu Tewas Dipukul Paving, Ayah Turut Jadi Korban</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/odgj-mengamuk-di-kanor-ibu-tewas-dipukul-paving-ayah-turut-jadi-korban/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/odgj-mengamuk-di-kanor-ibu-tewas-dipukul-paving-ayah-turut-jadi-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 04:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4498</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO— Peristiwa tragis terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/odgj-mengamuk-di-kanor-ibu-tewas-dipukul-paving-ayah-turut-jadi-korban/" title="ODGJ Mengamuk di Kanor, Ibu Tewas Dipukul Paving, Ayah Turut Jadi Korban" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="306" data-end="337">BOJONEGORO</strong>— Peristiwa tragis terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026). Seorang perempuan berinisial <strong data-start="467" data-end="478">ST (60)</strong> meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat dipukul anak kandungnya sendiri, <strong data-start="565" data-end="576">MF (30)</strong>, yang disebut warga mengalami gangguan jiwa.</p>
<p data-start="623" data-end="851">Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban. Saat kejadian, hanya anggota keluarga yang berada di dalam rumah. Situasi kemudian berubah mencekam ketika MF diduga mengamuk dan melakukan kekerasan terhadap kedua orang tuanya.</p>
<p data-start="853" data-end="1082">Sebelum ST menjadi korban hingga meninggal dunia, MF disebut terlebih dahulu memukul ayah kandungnya, <strong data-start="955" data-end="966">MB (65)</strong>. Akibat kejadian tersebut, MB mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.</p>
<p data-start="1084" data-end="1243">Kondisi semakin tidak terkendali ketika MF kemudian menyerang ibunya. Korban dipukul menggunakan sebuah paving pada bagian kepala hingga mengalami luka serius.</p>
<p data-start="1245" data-end="1400">Teriakan MB yang meminta pertolongan akhirnya terdengar oleh warga sekitar. Sejumlah tetangga kemudian mendatangi rumah korban dan berusaha mengamankan MF.</p>
<p data-start="1402" data-end="1581">Saat diamankan, MF disebut masih memegang paving yang diduga digunakan untuk memukul ibunya. Warga kemudian menyerahkan MF kepada petugas kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1583" data-end="1722">“Ayah kandung korban sudah dilarikan ke rumah sakit dan sempat dipukul dan mengalami luka,” ujar seorang tetangga korban saat dikonfirmasi.</p>
<h3 data-section-id="6vcxrl" data-start="1724" data-end="1765">Warga Sudah Mengetahui Kondisi Pelaku</h3>
<p data-start="1767" data-end="1967">Warga sekitar menyebut MF telah mengalami gangguan kejiwaan selama beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut diketahui lingkungan sekitar karena MF beberapa kali disebut menunjukkan perilaku mengamuk.</p>
<p data-start="1969" data-end="2062">“Para tetangga juga tahu kalau pelaku memang mengalami gangguan jiwa,” tambah warga tersebut.</p>
<p data-start="2064" data-end="2239">Menurut keterangan warga, MF sebelumnya juga pernah menikah. Namun, setelah mengalami gangguan kejiwaan, perilakunya disebut berubah dan dalam kondisi tertentu dapat mengamuk.</p>
<p data-start="2241" data-end="2491">Meski demikian, kondisi kejiwaan MF serta rangkaian kejadian secara keseluruhan masih menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian. Keterangan warga menjadi informasi awal yang masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan resmi.</p>
<h3 data-section-id="5k8atx" data-start="2493" data-end="2524">Ibu Meninggal, Ayah Dirawat</h3>
<p data-start="2526" data-end="2733">Akibat kejadian tersebut, ST meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian kepala. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan sebelum korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p data-start="2735" data-end="2829">Sementara itu, MB yang juga menjadi korban kekerasan masih menjalani perawatan di rumah sakit.</p>
<p data-start="2831" data-end="2977">Petugas kepolisian kemudian mengamankan MF untuk mencegah terjadinya kejadian lanjutan sekaligus melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.</p>
<p data-start="2979" data-end="3126">Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kronologi kejadian, termasuk rangkaian tindakan yang dilakukan MF terhadap kedua orang tuanya.</p>
<p data-start="3128" data-end="3450">Kasus tersebut kini menjadi perhatian warga Desa Bungur. Selain menyisakan duka bagi keluarga, peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya pendampingan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan, terutama ketika muncul tanda-tanda kondisi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang di sekitarnya.</p>
<p data-start="3452" data-end="3569" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong data-start="3452" data-end="3569" data-is-last-node="">Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MF, sementara MB masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. </strong>(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/odgj-mengamuk-di-kanor-ibu-tewas-dipukul-paving-ayah-turut-jadi-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibu di Kanor Meninggal Usai Dipukul Anak Kandung, Polisi Amankan Terduga Pelaku</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/ibu-di-kanor-meninggal-usai-dipukul-anak-kandung-polisi-amankan-terduga-pelaku/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/ibu-di-kanor-meninggal-usai-dipukul-anak-kandung-polisi-amankan-terduga-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 02:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Kandung Dipukul]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4492</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Peristiwa tragis terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/ibu-di-kanor-meninggal-usai-dipukul-anak-kandung-polisi-amankan-terduga-pelaku/" title="Ibu di Kanor Meninggal Usai Dipukul Anak Kandung, Polisi Amankan Terduga Pelaku" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="273" data-end="304">BOJONEGORO</strong> — Peristiwa tragis terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026). Seorang perempuan berinisial <strong data-start="434" data-end="446">Sat (60)</strong> meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul oleh anak kandungnya sendiri.</p>
<p data-start="556" data-end="726">Peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berada bersama anaknya berinisial <strong data-start="686" data-end="697">MF (30)</strong> ketika kejadian berlangsung.</p>
<p data-start="728" data-end="946">Tanpa diduga, MF memukul ibunya menggunakan sebuah paving hingga mengenai bagian kepala. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan berupaya mengamankan MF agar situasi tidak semakin membahayakan.</p>
<p data-start="948" data-end="1104">Seorang warga setempat, Rifan (40), mengatakan bahwa MF merupakan anak kandung korban. Ia juga menyebut MF selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan.</p>
<p data-start="1106" data-end="1289">“Anaknya memang mengalami gangguan jiwa sekitar usia 30 tahun, dan warga memang sudah tahu sejak awal. Namun entah ada apa, tiba-tiba ibunya sendiri dipukul pakai paving,” ujar Rifan.</p>
<p data-start="1291" data-end="1467">Setelah kejadian, warga segera memberikan pertolongan kepada korban. Sat kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.</p>
<p data-start="1469" data-end="1560">Namun, kondisi korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian kepala.</p>
<p data-start="1562" data-end="1768">Sementara itu, MF langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Kanor. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk mengamankan tempat serta mendukung proses penanganan dan penyelidikan.</p>
<p data-start="1770" data-end="2038">Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Kanor belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun motif kejadian. Petugas masih melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.</p>
<p data-start="2040" data-end="2236">Kepolisian masih perlu memastikan seluruh fakta di lapangan, termasuk kondisi korban, kronologi kejadian serta keterangan dari para saksi sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.</p>
<p data-start="2238" data-end="2566" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Peristiwa tersebut pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Kejadian ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pendampingan dan pengawasan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan, khususnya ketika terdapat potensi perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Mu)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/ibu-di-kanor-meninggal-usai-dipukul-anak-kandung-polisi-amankan-terduga-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Desa di Balen Adukan Dugaan Hilangnya Mesin Diesel Bantuan Jepang ke Kejari Bojonegoro</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/warga-desa-di-balen-adukan-dugaan-hilangnya-mesin-diesel-bantuan-jepang-ke-kejari-bojonegoro/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/warga-desa-di-balen-adukan-dugaan-hilangnya-mesin-diesel-bantuan-jepang-ke-kejari-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 02:13:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Balen]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4271</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sejumlah warga dari salah satu desa di Kecamatan Balen, <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/warga-desa-di-balen-adukan-dugaan-hilangnya-mesin-diesel-bantuan-jepang-ke-kejari-bojonegoro/" title="Warga Desa di Balen Adukan Dugaan Hilangnya Mesin Diesel Bantuan Jepang ke Kejari Bojonegoro" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="376" data-end="390">BOJONEGORO</strong> – Sejumlah warga dari salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan hilangnya mesin diesel dan pompa air yang disebut merupakan bantuan Pemerintah Jepang bagi kepentingan pengairan sawah masyarakat.</p>
<p data-start="695" data-end="864">Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (29/7/2026). Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri keberadaan aset sekaligus memastikan mekanisme pengelolaannya.</p>
<p data-start="866" data-end="1145">Salah seorang warga yang ditemui usai menyampaikan pengaduan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, desanya pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin diesel, pompa air, beserta sejumlah perangkat pendukung untuk membantu kebutuhan irigasi lahan pertanian.</p>
<p data-start="1149" data-end="1324">&#8220;Setahu kami memang ada mesin diesel dan pompa air bantuan untuk pengairan sawah. Dulu digunakan untuk membantu petani. Sekarang keberadaannya sudah tidak diketahui,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="1326" data-end="1609">Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan mesin diesel setelah aset yang sebelumnya diketahui tersimpan di lokasi tertentu tidak lagi ditemukan. Warga juga mempertanyakan proses pemindahtanganan aset tersebut apabila memang telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p data-start="1613" data-end="1818">&#8220;Yang kami pertanyakan keberadaannya. Kalau memang dijual atau dipindahtangankan, dasarnya apa dan prosesnya bagaimana. Karena bantuan itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengairan sawah,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="1820" data-end="2053">Warga memperkirakan nilai mesin diesel yang dikenal masyarakat sebagai <strong data-start="1891" data-end="1901">Banjep</strong> tersebut mencapai sekitar <strong data-start="1928" data-end="1941">Rp50 juta</strong>. Namun, ia menegaskan nilai tersebut masih berupa perkiraan dan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi bantuan.</p>
<p data-start="2057" data-end="2206">&#8220;Kalau nilainya, kami memperkirakan sekitar Rp50 juta. Tapi untuk kepastiannya tentu perlu dilihat dari dokumen bantuan atau data resminya,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="2208" data-end="2491">Dalam pengaduan yang disampaikan ke Kejari Bojonegoro, warga menyebut bantuan dari Pemerintah Jepang tersebut diperuntukkan mendukung kebutuhan pengairan sawah masyarakat. Karena itu, keberadaan mesin diesel dinilai memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas pertanian di desa.</p>
<p data-start="2493" data-end="2785">Warga menduga mesin diesel tersebut telah dijual atau dipindahtangankan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa musyawarah desa maupun sepengetahuan masyarakat. Dugaan itu menjadi dasar permintaan agar aparat melakukan penelusuran terhadap status dan keberadaan aset tersebut.</p>
<p data-start="2787" data-end="2960">Selain persoalan mesin diesel, warga juga mengaku berencana melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa, yakni terkait pembongkaran tugu pembatas desa.</p>
<p data-start="2787" data-end="2960">&#8220;Ke depan persoalan tugu pembatas desa juga akan kami laporkan. Kami ingin semuanya jelas, termasuk apa dasar pembongkarannya dan bagaimana prosesnya,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="3126" data-end="3348">Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih berada pada tahap penyampaian laporan masyarakat kepada Kejari Bojonegoro. Belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum terkait dugaan yang disampaikan warga.</p>
<p data-start="3350" data-end="3541">Pihak kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.</p>
<p data-start="3543" data-end="3800" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa, Kejari Bojonegoro, serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi mengenai asal-usul bantuan, status aset, mekanisme pengelolaan, dan perkembangan penanganan pengaduan tersebut.(*red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/warga-desa-di-balen-adukan-dugaan-hilangnya-mesin-diesel-bantuan-jepang-ke-kejari-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Kasus Aborsi, Seorang Ibu Diamankan</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-dugaan-kasus-aborsi-seorang-ibu-diamankan/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-dugaan-kasus-aborsi-seorang-ibu-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 02:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Aborsi Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4040</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-dugaan-kasus-aborsi-seorang-ibu-diamankan/" title="Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Kasus Aborsi, Seorang Ibu Diamankan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="421" data-end="435">BOJONEGORO</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial <strong data-start="640" data-end="650">E (45)</strong>, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada anaknya, <strong data-start="798" data-end="811">A.N. (18)</strong>.</p>
<p data-start="814" data-end="1081">Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada <strong data-start="886" data-end="907">Selasa (2/6/2026)</strong> terkait dugaan praktik aborsi di RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi rumah sakit dan melakukan serangkaian penyelidikan.</p>
<p data-start="1083" data-end="1378">Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, saat petugas tiba di rumah sakit, A.N. tengah menjalani perawatan di ruang persalinan setelah mengalami keluhan sakit perut hebat disertai keluarnya cairan dari alat kelamin.</p>
<p data-start="1380" data-end="1558">Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui janin yang dikandung korban berusia sekitar <strong data-start="1465" data-end="1478">20 minggu</strong> dengan berat kurang lebih <strong data-start="1505" data-end="1517">300 gram</strong> dan lahir dalam kondisi meninggal dunia.</p>
<p data-start="1560" data-end="1853">&#8220;Hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung korban, memberikan obat misoprostol kepada anaknya karena merasa malu apabila kehamilan di luar nikah tersebut diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar,&#8221; ujar AKP Cipto Dwi Leksana, Senin (29/6/2026).</p>
<p data-start="1855" data-end="2129">Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Pilanggede. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat misoprostol, satu unit telepon genggam, pakaian, serta perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p data-start="2131" data-end="2437">Saat ini penyidik telah menetapkan E sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar <strong data-start="2212" data-end="2323">Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</strong> mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.</p>
<p data-start="2439" data-end="2646">Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menggali keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.</p>
<p data-start="2648" data-end="2817" data-is-last-node="" data-is-only-node="">&#8220;Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami keterangan dari seluruh pihak yang terlibat guna melengkapi proses pembuktian,&#8221; pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.(Mu)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-dugaan-kasus-aborsi-seorang-ibu-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/bea-cukai-bojonegoro-musnahkan-103-juta-batang-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/bea-cukai-bojonegoro-musnahkan-103-juta-batang-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 04:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Beacukai Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3954</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/bea-cukai-bojonegoro-musnahkan-103-juta-batang-rokok-ilegal/" title="Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro. Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Kamis (18/6/2026).</p>
<p>Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.</p>
<p>Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector yang bertugas melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.</p>
<p>Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena beredar tanpa melalui mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.</p>
<p>“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Data Bea Cukai mencatat, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama delapan bulan terakhir. Barang bukti tersebut didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.</p>
<p>Nilai ekonomis seluruh barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar. Dari jumlah tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp7,73 miliar yang seharusnya hilang akibat praktik peredaran rokok ilegal.</p>
<p>Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukorejo. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Tuban untuk dilakukan penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas kerja keras Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.</p>
<p>Menurutnya, pengawasan terhadap produk hasil tembakau harus dilakukan secara konsisten agar industri yang legal dapat berkembang sehat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.</p>
<p>“Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini aktif melakukan pengawasan sehingga potensi kerugian negara dapat ditekan,” kata Setyo Wahono.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa sektor hasil tembakau memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, peredaran produk ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, pelaku usaha yang patuh aturan, hingga para petani tembakau.</p>
<p>Bea Cukai Bojonegoro sendiri menghadapi tantangan cukup besar dalam melakukan pengawasan. Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban memiliki jalur distribusi strategis mulai dari Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga akses Tol Trans Jawa yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Bea Cukai kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing.</p>
<p>Langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan yang lebih optimal.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/bea-cukai-bojonegoro-musnahkan-103-juta-batang-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Angling Dharma Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kasus Aborsi yang Libatkan Tiga Nakes di Bojonegoro</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/lsm-angling-dharma-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-kasus-aborsi-yang-libatkan-tiga-nakes-di-bojonegoro/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/lsm-angling-dharma-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-kasus-aborsi-yang-libatkan-tiga-nakes-di-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 03:35:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Nakes Bantu Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Aborsi Janin Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3791</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO &#8211; Kasus dugaan praktik aborsi yang menyeret tiga oknum tenaga <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/lsm-angling-dharma-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-kasus-aborsi-yang-libatkan-tiga-nakes-di-bojonegoro/" title="LSM Angling Dharma Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kasus Aborsi yang Libatkan Tiga Nakes di Bojonegoro" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, BOJONEGORO &#8211; Kasus dugaan praktik aborsi yang menyeret tiga oknum tenaga kesehatan di Kabupaten Bojonegoro mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari LSM Angling Dharma yang meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>Organisasi masyarakat tersebut menilai dugaan tindakan aborsi ilegal merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika profesi serta keselamatan jiwa manusia.</p>
<p>Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.</p>
<p>“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut keselamatan ibu dan hilangnya nyawa janin. Kami meminta Polres Bojonegoro mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Nasir, latar belakang profesi maupun status sosial pihak yang diduga terlibat tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum. Ia menilai penanganan yang transparan dan adil sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.</p>
<p>Selain itu, ia berharap apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan para terduga terbukti bersalah, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, tiga oknum tenaga kesehatan tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam kasus yang tengah diselidiki. Salah satu terduga disebut berperan menyiapkan atau meracik obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, sementara dua terduga lainnya diduga terlibat dalam tindakan medis yang berkaitan dengan proses aborsi tersebut.</p>
<p>Sementara itu, perempuan yang menjalani tindakan tersebut dikabarkan masih mendapatkan penanganan medis intensif di salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Informasi yang diperoleh menyebutkan korban mengalami pendarahan hebat sehingga harus berada dalam pengawasan tenaga medis.</p>
<p>Hingga kini, Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka maupun hasil akhir penyidikan.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi tenaga kesehatan yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan akuntabel.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/lsm-angling-dharma-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-kasus-aborsi-yang-libatkan-tiga-nakes-di-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lansia Jadi Sasaran, Komplotan Penipu Berkedok Petugas Bansos dan Haji Diciduk Polres Bojonegoro</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/lansia-jadi-sasaran-komplotan-penipu-berkedok-petugas-bansos-dan-haji-diciduk-polres-bojonegoro/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/lansia-jadi-sasaran-komplotan-penipu-berkedok-petugas-bansos-dan-haji-diciduk-polres-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 02:03:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan berkedok Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3688</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id Bojonegoro &#8211; Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik penipuan yang menyasar <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/lansia-jadi-sasaran-komplotan-penipu-berkedok-petugas-bansos-dan-haji-diciduk-polres-bojonegoro/" title="Lansia Jadi Sasaran, Komplotan Penipu Berkedok Petugas Bansos dan Haji Diciduk Polres Bojonegoro" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id Bojonegoro &#8211; Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik penipuan yang menyasar warga lanjut usia dengan kedok bantuan sosial dan program pemberangkatan ibadah haji. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.</p>
<p>Kapolres Bojonegoro, Afrian Setya Permadi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban. Mereka mendatangi rumah-rumah warga sambil membawa paket sembako dan mengaku sebagai pihak yang akan membantu proses keberangkatan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang tunai.</p>
<p>Dalam salah satu kasus di Kecamatan Sukosewu, korban didatangi dua pria yang menjanjikan bantuan dana sebesar Rp10 juta serta kemudahan pemberangkatan haji. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta perhiasan emas berupa kalung dan gelang sebagai jaminan pencairan bantuan.</p>
<p>“Setelah perhiasan diserahkan, pelaku langsung pergi dan tidak kembali lagi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Tidak hanya itu, komplotan tersebut juga menjalankan modus lain di Kecamatan Balen. Pelaku berpura-pura menjadi petugas kesehatan yang menawarkan pemeriksaan medis gratis kepada warga lansia. Setelah korban merasa percaya, mereka kemudian menawarkan bantuan uang senilai Rp5 juta dengan syarat menyerahkan perhiasan emas terlebih dahulu.</p>
<p>Menurut polisi, kelompok ini secara khusus membidik korban berusia lanjut karena dinilai lebih mudah dipengaruhi dan diyakinkan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan milik tersangka beserta barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.</p>
<p>Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, terutama jika disertai permintaan menyerahkan uang maupun barang berharga sebagai syarat administrasi.</p>
<p>Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/lansia-jadi-sasaran-komplotan-penipu-berkedok-petugas-bansos-dan-haji-diciduk-polres-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Kapas, Ratusan Tabung Diamankan</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-kapas-ratusan-tabung-diamankan/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-kapas-ratusan-tabung-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 04:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LPG Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3681</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Upaya penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi kembali berhasil diungkap <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-kapas-ratusan-tabung-diamankan/" title="Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Kapas, Ratusan Tabung Diamankan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Upaya penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi kembali berhasil diungkap jajaran <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Satreskrim Polres Bojonegoro</span></span>. Seorang pria berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, diamankan polisi setelah diduga menjalankan praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram.</p>
<p data-start="701" data-end="1040">Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Afrian Setya Permadi</span></span> didampingi <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Cipto Dwi Leksana</span></span> di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kapas.</p>
<p data-start="1042" data-end="1370">Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi menggunakan regulator dan selang yang disambungkan antar tabung gas.</p>
<p data-start="1372" data-end="1745">Polisi mengungkap, tersangka memanfaatkan es batu yang ditempelkan di bagian tabung LPG ukuran 50 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan gas. Dari hasil pemeriksaan, satu tabung LPG 50 kilogram diketahui membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Setelah penuh, tabung kemudian dipasang segel dan dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.</p>
<p data-start="1747" data-end="2117">Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, ratusan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, regulator, selang, segel tabung, hingga satu unit truk operasional yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diketahui telah dijalankan sejak September 2025.</p>
<p data-start="2119" data-end="2446">Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p data-start="2448" data-end="2673" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(Mu)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-kapas-ratusan-tabung-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/kejari-bojonegoro-tahan-tersangka-korupsi-dana-desa-kerugian-negara-capai-rp14-miliar/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/kejari-bojonegoro-tahan-tersangka-korupsi-dana-desa-kerugian-negara-capai-rp14-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 05:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Drokilo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3516</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Penanganan dugaan korupsi di sektor pemerintahan desa kembali menyeret <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/kejari-bojonegoro-tahan-tersangka-korupsi-dana-desa-kerugian-negara-capai-rp14-miliar/" title="Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Penanganan dugaan korupsi di sektor pemerintahan desa kembali menyeret seorang aparatur desa di Kabupaten Bojonegoro. <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kejaksaan Negeri Bojonegoro</span></span> resmi menetapkan STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.</p>
<p data-start="619" data-end="817">Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Senin (4/5/2026), setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di kantor kejaksaan.</p>
<p data-start="819" data-end="1006">Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Inal Sainal Saiful</span></span>, menyampaikan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status STR ke tahap tersangka.</p>
<p data-start="1008" data-end="1233">Perkara yang menjerat STR berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022, serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo.</p>
<p data-start="1235" data-end="1373">“Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.</p>
<p data-start="1375" data-end="1715">Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mengambil alih sejumlah kewenangan penting dalam pengelolaan keuangan desa. STR disebut mengendalikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), sehingga mekanisme pengawasan internal diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p data-start="1717" data-end="1906">Akibat penguasaan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan dan program desa diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran.</p>
<p data-start="1908" data-end="2093">Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.</p>
<p data-start="2095" data-end="2281">Untuk kepentingan penyidikan, STR kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka sementara dititipkan di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Lapas Kelas IIA Bojonegoro</span></span>.</p>
<p data-start="2283" data-end="2449">Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.</p>
<p data-start="2451" data-end="2769" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Kejari Bojonegoro memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana publik di tingkat desa tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.(*red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/kejari-bojonegoro-tahan-tersangka-korupsi-dana-desa-kerugian-negara-capai-rp14-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, 7 Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-anak-7-pelaku-diamankan/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-anak-7-pelaku-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 08:48:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan seksual anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=3405</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, Bojonegoro — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-anak-7-pelaku-diamankan/" title="Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, 7 Pelaku Diamankan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, Bojonegoro — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menangkap tujuh pelaku di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak korban melaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami anak-anak di bawah umur.</p>
<p>Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksono dan Kasi Humas AKP Karyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan investigasi internal Satreskrim yang cermat. “Modus yang digunakan para pelaku rata-rata berupa bujuk rayu terhadap korban. Beberapa kasus terjadi di rumah korban, sebagian lain melalui media sosial hingga pelaku memanfaatkan kepercayaan anak,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).</p>
<p>Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diungkap antara lain Desa Belun, Kecamatan Temayang; Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem; Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras; dan Desa Ngunut, Kecamatan Dander. Setiap TKP menunjukkan pola manipulasi berbeda, namun dengan kesamaan: korban yang sebagian besar masih berusia di bawah 17 tahun dan masih pelajar.</p>
<p>Di Desa Belun, pelaku masuk ke kamar korban pada malam hari, membangunkan korban yang sedang tidur, lalu melakukan pencabulan hingga persetubuhan. Di Desa Ngaglik, korban dipengaruhi untuk minum-minuman keras di warung kopi, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan seksual. Sementara di Desa Alasgung, pelaku memanfaatkan hubungan pacaran dengan korban untuk melakukan persetubuhan berkali-kali, hingga korban kini hamil tujuh bulan. Kasus di Desa Ngunut terjadi setelah pelaku berkomunikasi intens dengan korban melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp, kemudian memancing korban datang ke rumahnya untuk melakukan tindakan serupa.</p>
<p>Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone para pelaku, pakaian korban, serta seprei dan celana dalam yang terkait dengan tindak pidana. Tujuh pelaku yang diamankan berusia antara 17 hingga 31 tahun, dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta dan pengangguran.</p>
<p>AKBP Afrian menegaskan bahwa tindakan para pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara. “Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak, baik di rumah maupun dalam penggunaan media sosial. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan kekerasan seksual,” tegas Kapolres.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian serius di Bojonegoro, menunjukkan perlunya koordinasi antara aparat penegak hukum, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Polres Bojonegoro menegaskan akan terus memantau dan menindak pelaku lain bila ditemukan kasus serupa, sekaligus meningkatkan edukasi publik terkait risiko dan modus kejahatan seksual terhadap anak.</p>
<p>Dengan penanganan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar anak-anak terlindungi serta hak-haknya dihormati secara hukum.(*red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/polres-bojonegoro-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-anak-7-pelaku-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
