Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Kasus Aborsi, Seorang Ibu Diamankan

Diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada anaknya yang hamil di luar nikah, tersangka dijerat UU KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada anaknya, A.N. (18).

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada Selasa (2/6/2026) terkait dugaan praktik aborsi di RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi rumah sakit dan melakukan serangkaian penyelidikan.

banner 336x280

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, saat petugas tiba di rumah sakit, A.N. tengah menjalani perawatan di ruang persalinan setelah mengalami keluhan sakit perut hebat disertai keluarnya cairan dari alat kelamin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui janin yang dikandung korban berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dan lahir dalam kondisi meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung korban, memberikan obat misoprostol kepada anaknya karena merasa malu apabila kehamilan di luar nikah tersebut diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana, Senin (29/6/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Pilanggede. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat misoprostol, satu unit telepon genggam, pakaian, serta perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik telah menetapkan E sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menggali keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami keterangan dari seluruh pihak yang terlibat guna melengkapi proses pembuktian,” pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.(Mu)

banner 336x280

Komentar