Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Upaya penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, diamankan polisi setelah diduga menjalankan praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Afrian Setya Permadi didampingi Cipto Dwi Leksana di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi menggunakan regulator dan selang yang disambungkan antar tabung gas.
Polisi mengungkap, tersangka memanfaatkan es batu yang ditempelkan di bagian tabung LPG ukuran 50 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan gas. Dari hasil pemeriksaan, satu tabung LPG 50 kilogram diketahui membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Setelah penuh, tabung kemudian dipasang segel dan dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, ratusan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, regulator, selang, segel tabung, hingga satu unit truk operasional yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diketahui telah dijalankan sejak September 2025.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(Mu)














Komentar