Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono merespons laporan mengenai dugaan pembayaran gaji karyawan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Langkah tersebut akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (PDKUM), serta PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang berkaitan dengan operasional gerai KDMP.
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (7/7/2026), Setyo Wahono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun keluhan masyarakat, termasuk aduan dari para karyawan KDMP yang merasa belum memperoleh hak ketenagakerjaan secara layak.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap persoalan ini. Semua aduan masyarakat, termasuk karyawan KDMP yang belum mendapatkan hak-haknya, akan kami tindak lanjuti,” ujar Wahono.
Selain melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Pemkab Bojonegoro juga akan menjalin komunikasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna memperoleh penjelasan mengenai sistem pengupahan yang diterapkan kepada para karyawan di gerai Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita akan koordinasi dengan PT Agrinas,” kata Wahono.
Respons Bupati muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pembayaran gaji karyawan KDMP dengan nominal yang berbeda-beda dan disebut berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa Campurejo, Edi. Ia mengungkapkan bahwa polemik pengupahan berdampak pada operasional gerai KDMP di Bojonegoro. Bahkan, menurutnya, sekitar 50 gerai Koperasi Desa Merah Putih dikabarkan siap menghentikan aktivitas operasional sebagai bentuk protes terhadap persoalan tersebut.
Edi menyebut hingga saat ini baru sebagian kecil karyawan yang menerima pembayaran gaji. Nominal yang diterima pun dinilai tidak seragam dan berada di bawah standar UMK Bojonegoro.
“Hari ini karyawan digaji, tetapi nominalnya berbeda-beda. Ada yang menerima Rp1,9 juta, Rp1,5 juta, Rp900 ribu, bahkan ada yang hanya Rp76 ribu,” ungkap Edi.
Perbedaan besaran gaji tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari para karyawan maupun masyarakat mengenai mekanisme pengupahan yang diterapkan di gerai KDMP.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap proses koordinasi dengan seluruh pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan mengenai sistem pengupahan, status ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait perbedaan nominal gaji yang diterima para karyawan KDMP maupun mekanisme penghitungan upah yang diterapkan. Apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(red)














Komentar