Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Dunia usaha lokal di sekitar wilayah operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) menghadapi tantangan baru seiring perubahan regulasi dan semakin digitalnya sistem pengadaan. Pelaku usaha dituntut tidak hanya mampu menyediakan barang dan jasa, tetapi juga memenuhi standar industri yang semakin ketat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam lokakarya peningkatan kapasitas penyedia barang dan jasa lokal yang digelar di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama SKK Migas Jabanusa tersebut diikuti sekitar 52 kontraktor lokal yang berada di sekitar wilayah operasi Lapangan Banyu Urip.
TKDN Jadi Tantangan Baru
Perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 005 Revisi 5 SKK Migas membawa konsekuensi baru bagi kontraktor. Pemenuhan komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan secara serius karena ketidakpatuhan terhadap komitmen kontrak dapat berujung pada sanksi finansial.
Di sisi lain, proses pengadaan juga semakin terdigitalisasi. Pelaku usaha harus mampu beradaptasi dengan berbagai platform yang digunakan dalam proses administrasi pengadaan.
Salah satunya melalui pengisian Prospective Business Associate Questionnaire (PBAQ) menggunakan Sayari System serta pengajuan dokumen Service Entry Sheet (SES) melalui portal EM Connect.
Perwakilan EMCL, Rifqi Romadhon, mengatakan perubahan tata kelola tersebut tidak dimaksudkan sekadar memperketat persyaratan bagi kontraktor lokal. Lebih dari itu, perubahan sistem diarahkan agar pelaku usaha daerah mampu memenuhi standar kualifikasi industri secara lebih profesional.
“Lokakarya ini bagian dari upaya menjaga ekosistem usaha lokal agar tetap kompetitif dan adaptif terhadap regulasi terbaru,” ujar Rifqi.
Menurutnya, EMCL bersama SKK Migas terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam membangun iklim usaha yang kompetitif. Penguatan kapasitas pengusaha lokal diharapkan dapat membuat keberadaan industri hulu migas memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bojonegoro.
Rantai Pasok Lokal Berpengaruh pada Operasi Migas
Besarnya kontribusi Lapangan Banyu Urip terhadap produksi minyak nasional membuat keberadaan rantai pasok lokal menjadi bagian penting dalam ekosistem industri.
Lapangan Banyu Urip disebut menyumbang lebih dari 20 persen produksi minyak mentah nasional. Karena itu, kemampuan pelaku usaha lokal memenuhi standar pengadaan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis masing-masing kontraktor, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan operasional.
Di tingkat daerah, keberadaan kontraktor lokal yang semakin kuat juga berpotensi menciptakan efek berganda melalui penyerapan tenaga kerja, aktivitas usaha hingga kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Pemkab Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro turut memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menekankan pentingnya pembinaan secara berkelanjutan.
Menurutnya, perkembangan industri yang semakin mengandalkan teknologi membutuhkan tenaga kerja dan pengusaha daerah yang mampu mengikuti perubahan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyoroti hubungan antara pertumbuhan usaha lokal dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
Semakin berkembang usaha lokal, semakin besar pula peluang kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui sektor perpajakan. Karena itu, peningkatan kapasitas kontraktor dinilai memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan rantai pasok industri.
Kemampuan Kontraktor Masih Beragam
Meski program pembinaan terhadap pengusaha lokal telah dilakukan dalam berbagai putaran, kemampuan masing-masing pelaku usaha masih belum seragam.
Sebagian kontraktor telah mampu beradaptasi dengan sistem pengadaan digital dan tuntutan regulasi migas. Namun, sebagian lainnya masih menghadapi kendala dalam proses verifikasi TKDN maupun pemenuhan persyaratan administrasi.
Yusuf, salah seorang pengusaha lokal asal Desa Gayam yang wilayahnya berbatasan langsung dengan fasilitas utama Lapangan Banyu Urip, mengakui bahwa standar industri migas menjadi tantangan tersendiri bagi kontraktor kecil yang sedang berkembang.
“Menurutnya, pendampingan seperti ini sangat kami butuhkan karena proses belajarnya tidak pernah berhenti. Di lapangan, kenyataannya ada pengusaha yang sudah maju, tapi ada juga yang belum berhasil memenuhi standar,” tutur Yusuf.
Ia menilai pendampingan secara rutin penting agar kontraktor lokal tidak tertinggal ketika regulasi maupun sistem pengadaan mengalami perubahan.
“Tanpa bimbingan rutin mengenai aturan baru dan sistem yang rumit, kontraktor lokal rentan gugur sebelum berkembang,” ungkapnya.
Adaptasi Jadi Kunci
Perubahan regulasi dan digitalisasi pengadaan pada akhirnya menuntut kontraktor lokal untuk terus meningkatkan kapasitas. Penguasaan teknologi tidak lagi menjadi pilihan tambahan, melainkan bagian dari kemampuan dasar untuk dapat bertahan dalam persaingan industri.
Pemahaman terhadap regulasi terkait verifikasi TKDN, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, serta kemampuan menggunakan platform pengadaan digital menjadi modal penting bagi pelaku usaha.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, kontraktor lokal diharapkan mampu mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun sanksi finansial. Pada saat yang sama, mereka juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memperluas pasar di luar ekosistem hulu migas.
Dengan demikian, tantangan perubahan regulasi dapat menjadi momentum bagi pengusaha lokal Bojonegoro untuk bertransformasi dari sekadar pemasok lokal menjadi pelaku usaha yang memiliki standar dan daya saing lebih tinggi.(red)














Komentar