Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2026), berlangsung dinamis. Selain membahas usulan penambahan anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rapat juga diwarnai sorotan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, khususnya terkait pelayanan perizinan, transparansi informasi, dan capaian investasi daerah.
DPMPTSP menjadi salah satu OPD yang mengajukan tambahan anggaran dalam pembahasan perubahan APBD. Namun sebelum usulan tersebut dibahas lebih lanjut, sejumlah anggota Banggar meminta penjelasan mengenai kinerja instansi tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan anggaran.
Ketua DPRD Bojonegoro yang memimpin jalannya rapat meminta DPMPTSP memaparkan efektivitas pelayanan publik yang telah dilakukan, termasuk capaian investasi yang berhasil direalisasikan selama ini.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, Mustakim, menegaskan bahwa setiap pengajuan tambahan anggaran harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur. Menurutnya, pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada besaran dana yang diajukan, tetapi juga harus mempertimbangkan hasil kerja yang telah dicapai oleh masing-masing perangkat daerah.
“Setiap usulan anggaran perlu didukung indikator kinerja yang terukur sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., memaparkan sejumlah capaian yang telah diraih instansinya selama tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa realisasi investasi sektor nonmigas di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp3,92 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang.
“Realisasi investasi nonmigas sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,92 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang. Data tersebut merupakan hasil pencatatan yang kami miliki,” jelas Budiyanto.
Selain capaian investasi, Budiyanto juga memaparkan berbagai langkah pembenahan pelayanan publik yang telah dilakukan DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah pembukaan ruang konsultasi khusus yang mulai beroperasi sejak 3 Juni 2026. Fasilitas tersebut disediakan sebagai media bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai proses dan persyaratan perizinan.
“Kami menyediakan ruang konsultasi khusus agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi maupun pendampingan dalam proses pengurusan perizinan,” katanya.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro saat ini telah melibatkan tim teknis dari berbagai perangkat daerah.
Kolaborasi lintas OPD tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai jenis layanan perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Informasi Tata Ruang (ITR), hingga layanan perizinan lainnya yang membutuhkan verifikasi teknis.
Menurutnya, keberadaan tim teknis di MPP diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pemaparan tersebut masih mendapat sejumlah tanggapan dari anggota Banggar.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam pelayanan perizinan yang perlu segera dibenahi.
Ia menyoroti implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang pada prinsipnya dirancang untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Namun dalam praktiknya, menurut Lasuri, masyarakat masih kerap diminta hadir secara langsung untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Sistem OSS ini seharusnya memberikan kemudahan tanpa tatap muka. Tetapi kenyataannya masyarakat masih harus datang langsung untuk mengurus beberapa persyaratan. Ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin baik,” kata Lasuri.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya masih menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai proses pengurusan izin yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
Beberapa warga, menurutnya, bahkan harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk melengkapi dokumen, padahal status kepemilikan tanah maupun persyaratan dasar lainnya telah dinyatakan jelas.
Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi DPMPTSP untuk terus melakukan penyempurnaan sistem pelayanan, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antarinstansi.
Lasuri berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum Banggar dapat dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan perizinan di Kabupaten Bojonegoro semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami berharap pelayanan perizinan terus diperbaiki sehingga berbagai keluhan masyarakat dapat diminimalisasi. Tujuan akhirnya tentu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan profesional,” pungkasnya.
Melalui pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, DPRD Bojonegoro menegaskan pentingnya sinkronisasi antara usulan anggaran dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta mampu mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bojonegoro.(red)




















Komentar