Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro mulai memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan aturan daerah, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, kontribusi dunia usaha hingga arah pembangunan industri dalam dua dekade mendatang.
Lima Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (23/9/2026). Dalam forum tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan nota penjelasan, yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap masing-masing rancangan regulasi.
Salah satu agenda yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintahan tingkat desa adalah perubahan regulasi mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah daerah menilai penyesuaian aturan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mengikuti perkembangan ketentuan perundang-undangan.
Perubahan aturan BPD juga memiliki konteks yang cukup kuat karena pada 2027 terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan menghadapi agenda pemilihan kepala desa dan pengisian anggota BPD karena masa jabatan berakhir. Kondisi tersebut membuat kepastian aturan menjadi salah satu bagian penting sebelum tahapan pemerintahan desa tersebut berlangsung.
Selain pemerintahan desa, DPRD dan Pemkab Bojonegoro juga mulai membahas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diarahkan untuk memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah daerah, memperkuat mekanisme kerja sama serta meningkatkan peran satuan perlindungan masyarakat.
Pembahasan regulasi ketertiban masyarakat sebelumnya juga telah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Materi yang dibahas antara lain penyesuaian dengan regulasi nasional serta kebutuhan memperjelas prosedur penertiban dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat.
Sementara itu, Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau TJSP membawa isu berbeda, yakni bagaimana kontribusi dunia usaha dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengarahkan TJSP agar dapat mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa menggantikan fungsi pemerintah yang dibiayai melalui APBD.
Raperda kelima berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044. Regulasi ini memiliki cakupan jangka panjang karena menjadi bagian dari arah pembangunan sektor industri selama 20 tahun. Pemerintah daerah menempatkan pengembangan industri sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, membuka kesempatan kerja dan memperkuat perekonomian daerah.
Dalam penjelasannya, RPIK juga diarahkan untuk mendukung transformasi struktur ekonomi Bojonegoro dari ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas menuju pengembangan industri nonmigas yang lebih beragam. Potensi sumber daya lokal, sumber daya manusia serta sektor usaha mikro dan industri kecil menjadi bagian yang hendak dikembangkan dalam arah kebijakan tersebut.
Dengan demikian, lima Raperda yang kini memasuki pembahasan memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Dari persoalan teknis pemerintahan desa dan representasi masyarakat melalui BPD, pengaturan ketertiban umum, optimalisasi kontribusi perusahaan, hingga desain pembangunan industri jangka panjang.
Setelah nota penjelasan Bupati dan pandangan umum fraksi disampaikan, proses selanjutnya berada pada tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Substansi masing-masing Raperda masih akan dikaji sebelum nantinya menjadi dasar dalam proses penetapan peraturan daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi dengan kondisi masyarakat serta arah pembangunan Bojonegoro. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan sejauh mana lima rancangan regulasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi aturan yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(red)



















Komentar