Halobojonegoro.id, Bojonegoro –
Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Bojonegoro kembali melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan tersebut dinilai penting sebagai upaya penyesuaian regulasi dengan perkembangan aturan pemerintah yang lebih baru.
Rapat kerja tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD Bojonegoro, di antaranya Mustakim dan Errik Maulan, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang turut memberikan masukan teknis dalam proses pembahasan.
Ketua dan anggota pansus menilai, pencabutan perda lama tentang desa diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang telah diterapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, pembahasan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah difokuskan pada penguatan tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan administrasi.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang adaptif dan selaras dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.(red)


















Komentar