Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Langkah hati-hati ditunjukkan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam merumuskan arah kebijakan daerah. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis kini tengah dibedah secara intensif, yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/4/2026), Pansus I bersama tim eksekutif sepakat bahwa pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Keduanya memilih memperpanjang waktu kajian agar setiap aspek dapat ditelaah secara komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya di lapangan.
Ketua Pansus I, Mustakim, menegaskan bahwa pencabutan Perda Desa yang telah berlaku lebih dari satu dekade membutuhkan kehati-hatian ekstra. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung dinamika sosial di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi baru yang lahir nantinya benar-benar selaras dengan aturan terbaru, sekaligus tetap relevan dengan kondisi riil di masyarakat desa,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini tidak cukup hanya dibahas di ruang rapat legislatif. Pansus I berkomitmen melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, akademisi, hingga praktisi hukum, guna menyerap aspirasi secara menyeluruh.
Rencana tersebut akan difasilitasi melalui penjadwalan ulang pembahasan dalam forum Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan minim risiko konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga tak kalah menjadi sorotan. Pansus I menilai pengelolaan aset daerah harus dibenahi secara serius, terutama dalam hal pendataan dan pengawasan.
Sejumlah poin krusial pun mengemuka dalam rapat tersebut, di antaranya pentingnya inventarisasi aset secara mutakhir dan akurat, penguatan sistem pengawasan independen, serta sinkronisasi regulasi antar perangkat daerah.
“Pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dilakukan secara konvensional. Harus ada sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi secara independen,” tegas Mustakim.
Pembahasan lanjutan untuk raperda ini juga akan dijadwalkan kembali melalui mekanisme Banmus, sejalan dengan komitmen DPRD untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Langkah pendalaman ini mencerminkan keseriusan DPRD Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan. Tidak hanya memastikan desa memiliki payung hukum yang relevan, tetapi juga menjamin aset daerah dapat dikelola secara optimal dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Dengan proses yang matang dan partisipatif, Pansus I berharap kedua Raperda tersebut nantinya mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(red)














Komentar