
Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Komitmen menghadirkan perlindungan nyata bagi kelompok rentan terus diperkuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kini dikebut dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi C, Kamis (2/4/2026), menjadi forum penting dalam merumuskan fondasi hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Dipimpin langsung Ketua Pansus III, Diana Hargianti, S.E., rapat tersebut melibatkan tim eksekutif serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mengintegrasikan berbagai aspek perlindungan secara menyeluruh.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, Pansus III menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kekerasan, tetapi juga mencakup sistem pelayanan terpadu serta mekanisme pemulihan bagi korban.
Mulai dari perlindungan teknis di lapangan, penguatan peran institusi terkait, hingga penyediaan layanan rehabilitasi menjadi bagian penting yang dibedah secara detail dalam pembahasan.
“Perda ini harus benar-benar menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus bisa diimplementasikan secara efektif. Tidak boleh berhenti di atas kertas,” tegas Diana Hargianti.
Namun demikian, Pansus III bersama tim eksekutif sepakat bahwa substansi Raperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah aspek teknis dinilai perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan hambatan dalam implementasinya di kemudian hari.
Sebagai langkah strategis, waktu pembahasan pun diperpanjang. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi proses sinkronisasi, verifikasi, serta penguatan materi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal yang disusun dapat dijalankan secara maksimal. Karena ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak yang menjadi prioritas,” imbuhnya.
Rapat lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda penyisiran menyeluruh terhadap seluruh substansi Raperda. Harapannya, setiap detail kebijakan dapat teruji baik dari sisi hukum maupun kesiapan implementasi di lapangan.
Pansus III optimistis, dengan proses pembahasan yang matang dan partisipatif, Raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen efektif dalam menekan angka kekerasan di Bojonegoro.
Lebih dari itu, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Dengan demikian, Bojonegoro tidak hanya memperkuat aspek pembangunan fisik, tetapi juga memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian integral dalam arah kebijakan daerah.(red)



















Komentar