
Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak terus diperkuat melalui jalur legislasi. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (2/4/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis ini menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan strategis yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara nyata di seluruh lapisan wilayah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto, forum tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Bagian Hukum Setda, DP3AKB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bappeda, hingga kalangan akademisi dari Universitas Airlangga.
Keterlibatan lintas sektor ini menjadi bukti bahwa penyusunan Raperda KLA tidak dilakukan secara parsial, melainkan melalui pendekatan kolaboratif yang menyatukan perspektif hukum, sosial, hingga akademik.
Dalam arahannya, Wawan Kurniyanto menekankan pentingnya kejelasan substansi dalam naskah Raperda. Menurutnya, regulasi yang baik harus memiliki narasi yang tegas dan tidak multitafsir agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kejelasan narasi sangat penting. Jangan sampai aturan yang kita buat justru membingungkan saat diimplementasikan. Tujuannya harus tepat sasaran, yakni melindungi dan memenuhi hak anak,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah pentingnya integrasi kebijakan KLA hingga ke tingkat desa. Bagian Hukum Setda mengusulkan agar program-program ramah anak dapat masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga implementasinya lebih merata dan menyentuh langsung masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, Pansus IV juga mendorong keterlibatan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan ini dinilai penting untuk memperkuat penyediaan fasilitas publik ramah anak, seperti ruang bermain, layanan pendidikan, hingga program perlindungan sosial.
“Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari dunia usaha dan masyarakat agar program ini berjalan berkelanjutan,” ujar salah satu peserta rapat.
Diskusi juga diperkaya dengan pandangan akademisi yang memberikan masukan berbasis kajian ilmiah, guna menyempurnakan arah kebijakan dalam Raperda tersebut. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan perkembangan anak di era saat ini.
Pansus IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan hingga tahap pengesahan. Setiap masukan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat substansi regulasi agar benar-benar implementatif.
Dengan hadirnya Perda Kabupaten Layak Anak nantinya, Bojonegoro diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal—baik dari sisi pendidikan, kesehatan, perlindungan, hingga partisipasi sosial.
Lebih dari sekadar regulasi, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam membangun generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan terlindungi di Bumi Angling Dharma.(red)



















Komentar