Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Polemik mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, mendapat penjelasan langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budianto, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menahan ataupun menolak permohonan izin secara sepihak. Seluruh proses penerbitan PBG dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Budianto, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beranggapan bahwa keputusan penerbitan PBG sepenuhnya berada di tangan DPMPTSP. Padahal, kewenangan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas melakukan penilaian sesuai bidang masing-masing.
“Perlu dipahami bahwa DPMPTSP hanya menjalankan fungsi administrasi. Penilaian teknis dilakukan oleh OPD yang memiliki kewenangan, sehingga penerbitan PBG tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh DPMPTSP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima amanah sebagai Kepala DPMPTSP, terdapat arahan langsung dari Bupati Bojonegoro agar seluruh pelayanan perizinan dilaksanakan secara cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, setiap permohonan yang masuk tidak diperbolehkan tertahan terlalu lama. Apabila ditemukan kekurangan persyaratan, dokumen akan segera dikembalikan melalui sistem elektronik agar dapat segera diperbaiki oleh pemohon.
“Sesuai arahan pimpinan, berkas tidak boleh tertahan lebih dari dua hari. Kalau ada kekurangan, langsung kami kembalikan melalui sistem agar pemohon segera melengkapinya,” jelasnya.
Budianto menerangkan bahwa proses pengajuan PBG dimulai melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen administrasi maupun dokumen teknis yang dipersyaratkan.
Setelah itu, berkas terlebih dahulu diverifikasi oleh perangkat daerah teknis, terutama bidang Cipta Karya yang melakukan pemeriksaan terhadap aspek bangunan, gambar teknis, serta kesesuaian ketentuan bangunan gedung.
Setelah proses teknis selesai, dokumen baru diteruskan ke DPMPTSP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi secara berlapis sebelum sampai kepada Kepala DPMPTSP.
“Di DPMPTSP masih dilakukan verifikasi administrasi oleh petugas. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah berkas masuk ke meja saya untuk dilakukan pemeriksaan akhir sebelum persetujuan diterbitkan,” katanya.
Dalam proses tersebut, DPMPTSP juga memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, hingga kesesuaian data perusahaan.
Menurut Budianto, kehati-hatian tersebut penting agar izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau administrasinya belum lengkap tetapi tetap diterbitkan, tentu itu menjadi kesalahan kami. Produk administrasi pemerintah harus benar-benar sesuai aturan karena bisa menjadi objek gugatan apabila terdapat kekeliruan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan besaran retribusi bukan merupakan kewenangan DPMPTSP. Nilai retribusi dihitung oleh perangkat daerah teknis melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kemudian dibayarkan oleh pemohon melalui Bank Jatim sebelum proses PBG dilanjutkan.
Menanggapi polemik pembangunan menara telekomunikasi yang berkembang belakangan ini, Budianto menyebut salah satu penyebab utama belum dapat diterbitkannya sejumlah PBG adalah karena lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, apabila hasil verifikasi tata ruang menunjukkan lokasi berada di kawasan tersebut, maka pemerintah daerah tidak dapat langsung menerbitkan PBG sebelum terdapat persetujuan pengalihfungsian lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau lokasi berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi, tentu harus ada persetujuan pengalihfungsian lahan dari kementerian terlebih dahulu. Setelah persyaratan itu terpenuhi, proses penerbitan PBG bisa dilanjutkan,” terang Budianto.
Selain persoalan tata ruang, ia mengungkapkan masih banyak permohonan yang dikembalikan karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.
Beberapa kendala yang sering ditemukan antara lain tidak dilampirkannya surat kuasa, ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lokasi pembangunan, hingga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan titik lokasi usaha.
“Kalau KBLI didaftarkan untuk satu lokasi tetapi digunakan pada lokasi lain, tentu harus diperbaiki melalui sistem OSS terlebih dahulu agar datanya sesuai,” jelasnya.
Budianto menegaskan bahwa pengembalian berkas bukan berarti permohonan ditolak. Melalui SIMBG, pemohon akan menerima catatan mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi sehingga proses tidak perlu diulang dari awal.
“Semakin cepat kekurangan dipenuhi, semakin cepat pula berkas kembali kepada kami untuk diproses. Jadi tidak ada istilah penolakan selama dokumen masih bisa diperbaiki,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, DPMPTSP juga membuka ruang pelayanan dan konsultasi khusus terkait PBG. Sebanyak empat petugas dari lintas perangkat daerah disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada pemohon yang mengalami kesulitan memahami mekanisme maupun persyaratan administrasi.
“Kami ingin masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung apabila masih ada yang belum dipahami. Petugas akan menjelaskan sampai pemohon benar-benar mengetahui apa yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budianto menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara DPMPTSP dan perangkat daerah teknis telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam ketentuan tersebut, DPMPTSP bertanggung jawab pada aspek administrasi pelayanan, sedangkan penilaian teknis dilakukan oleh perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya.
“Hubungan kerja kami dengan OPD teknis bersifat koordinatif. Jadi setiap izin selalu melalui tahapan verifikasi teknis sebelum sampai kepada DPMPTSP,” jelasnya.
Menutup penjelasannya, Budianto berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami bahwa seluruh mekanisme penerbitan PBG bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, serta tidak menghambat investasi, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha. Namun setiap izin harus diterbitkan berdasarkan aturan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.(red)
















Komentar