Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, direksi BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui proses pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI,” ujar Setyo Wahono.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut sekaligus menambah catatan positif Kabupaten Bojonegoro yang kini berhasil meraih opini WTP selama 12 tahun berturut-turut, terhitung sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Setyo Wahono mengingatkan agar capaian tersebut tidak dimaknai secara berlebihan. Menurutnya, opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya terbebas dari penyimpangan ataupun potensi tindak kecurangan.
“Opini WTP bukanlah sertifikat antikorupsi. Predikat tersebut tidak serta-merta menjadikan laporan keuangan pemerintah daerah bebas dari temuan ataupun potensi fraud di kemudian hari,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui kepatuhan terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, mempertahankan opini WTP merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui perbaikan berkelanjutan, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut atas setiap rekomendasi, koreksi, maupun penyesuaian yang diberikan auditor negara.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan tantangan bersama. Diperlukan komitmen antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar, berbenah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara konsisten,” katanya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah melaksanakan pembahasan Raperda secara objektif, mendalam, dan konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi (PERDA) Peraturan Daerah .(red)
















Komentar